PERPRES
RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN TAHUN 2025 - 2045
Pasal 3
( RIPK tahun 2025 - 2045 menjadi dasar pen5rusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. (21 RIPK tahun 2025 - 2045 dilaksanakan secara bertahap dengan periodisasi:
- tahap I, tahun 2025 - 2029;
- tahap [[, tahun 2030 - 2034;
- tahap III, tahun 2035 - 2039; dan
- tahap IV, tahun 204O - 2045.
(3) RIPK tahun 2025 - 2045 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
