PERPRES
RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN TAHUN 2025 - 2045
Pasal 2
(1) RIPK tahun 2025 - 2045 ditetapkan untuk jangka waktu
20 (dua puluh) tahun. (21 RIPK tahun 2025 - 2045 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
- visi dan misi Pemajuan Kebudayaan;
- tujuan dan sasaran;
- perencanaan;
- pembagian wewenang; dan
- alat ukur capaian.
. Pasal 3. . SK No 226278 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
