PERPRES
RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN TAHUN 2025 - 2045
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya lndonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
- Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat RIPK adalah pedoman bagi pemerintah pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.
- Rencana Aksi Nasional Pemajuan Kebudayaan yang selanjutnya disebut RAN Pemajuan Kebudayaan adalah dokumen yang mencantumkan langkah yang harus diambil untuk mencapai tujuan dan sasaran RIPK.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesiayang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
