PERPRES
RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN TAHUN 2025 - 2045
Pasal 5
(1) RAN Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) RAN Pemajuan Kebudayaan paling sedikit memuat:
- rincian program kementerian/lembaga;
- waktu pelaksanaan; dan
- indikator capaian.
