PENGESAHAN AGREEMENT ON THE ESTABLISHMENT OF THE ASIAN
Pasal 1
(1) Mengesahkan Agreement on the Establishment of the
Asian Forest Cooperation Organization (Persetujuan
tentang Pembentukan Organisasi Kerja Sama
Kehutanan Asia) yang telah ditandatangani pada tanggal 2 Agustus 2016 di Seoul, Republik Korea.
(2) Salinan naskah asli Agreement on the Establishment of
the Asian Forest Cooperation Organization (Persetujuan tentang Pembentukan Organisasi Kerja Sama
Kehutanan Asia) dalam Bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2018, No.209 -3-
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa hutan merupakan salah satu sumber daya
alam yang potensial untuk mensejahterakan masyarakat dan mendukung pembangunan bangsa
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sehingga perlu dijaga kelestariannya;
- bahwa Indonesia selaku pemilik hutan tropis terbesar ketiga di dunia perlu menunjukkan komitmen
pengelolaan hutan lestari dalam upaya mengatasi
dampak perubahan iklim melalui kerja sama regional di bidang kehutanan;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan Agreement on the
Establishment of the Asian Forest Cooperation
Organization (Persetujuan tentang Pembentukan Organisasi Kerja Sama Kehutanan Asia) dilakukan
dengan Peraturan Presiden;
www.peraturan.go.id
2018, No.209 -2-
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
