PERPRES
PENGESAHAN AGREEMENT ON THE ESTABLISHMENT OF THE ASIAN
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
