PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Radiografer dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional
lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
