PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Radiografer bagi Pegawai Negeri Sipil
yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
