PERPRES
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 26
(1) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ruang lingkup Direktorat Jenderal Bina Keuangan
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pen5rusunan dan perencanaan anggaran daerah; . b. pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan daerah;
- manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
- pengelolaan badan usaha milik daerah, lembaga keuangan daerah dan investasi daerah;
- pengelolaan kekayaan daerah;
- pinjaman dan hibah daerah;
- pengelolaan badan layanan umum daerah; dan
- fasilitasi pengelolaan sistem informasi keuangan daerah.
Pasal27 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah;
- fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah;
- pelaksanaan pembinaan umum penyelenggaraan bina keuangan daerah;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan keuangan daerah;
- pelaksanaan .
SK No 112730 A
PRESIDEN
-t7-
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan keuangan daerah;
- fasilitasi pelaksanaan perimbangan keuangan;
- pemberian pertimbangan penerbitan obligasi daerah;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelengggaraan bina keuangan daerah;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
