PERPRES
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 25
(1) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
