PERPRES
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 28
(1) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil dipimpin oleh Direktur Jenderal.
