PERPRES
STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
Pasal 5
(1) SNKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan
melalui rencana aksi.
(2) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif setelah berkoordinasi dengan Menteri dan Pimpinan Lem baga selaku anggota D NKI.
