Pasal 4
( 1) Dalam rangka pelaksanaan SNKI se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibentuk DNKI.
(2) DNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
- melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan SNKI;
- memberi arah, langkah, dan ke bij akan un tuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan SNKI; dan
- melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SNKI.
(3) Susunan keanggotaan DNKI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
Ketua Presiden;
Wakil Ketua Wakil Presiden;
Ketua Harian Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua Harian I Gubernur Bank Indonesia;
Wakil ...
SK No051212A
PRESIDEN
REPUBLIK. INDONESIA
W akil Ketua Harian II Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
Anggota 1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Menteri Sekretaris Negara;
Menteri Keuangan;
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Menteri Sosial;
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Men teri Pendidikan dan Kebudayaan;
Menteri ...
SK No 051213 A
PRESIDEN
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Menteri Ketenagakerjaan;
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Agama;
- Menteri Pemuda dan Olah Raga;
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Sekretaris Kabinet;
- Kepala Staf Presiden;
- Kepala Bad an Pusat Statistik.
(4) DNKl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh
Kelompok Kerja dan Sekretariat.
(5) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4) secara
fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(6) Tugas dan susunan keanggotaan Kelompok Kerja dan
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif, berkoordinasi dengan anggota DNKI.
(7) Kedudukan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5 ...
SK No051214A
PRE:SIDEN
