PERPRES
STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
Pasal 2
SNKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi sebagai:
- pedoman bagi kementerian/lembaga anggota DNKI dalam menyusun kebijakan sektoral yang terkait dengan keuangan inklusif yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis di bidang tugas masing-masing;
- sebagai sarana untuk menyinergikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Sustainable Development Goals (SDGs) yang terkait di Indonesia; dan
- bahan penyusunan dan penyesuaian kebijakan daerah dengan memperhatikan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dalam mencapa1 sasaran nasional yang termuat dalam SNKI.
Pasal 3 ...
SK No 051211 A
PRESIDEN
Pasal3
(1) SNKI terdiri atas:
- Pendahuluan;
- Layanan Keuangan Indonesia;
- Kebijakan Keuangan Inklusif; dan
- Penutup.
(2) SNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
