PERPRES
STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
Pasal 6
( 1) Capaian SNKI diukur melalui indeks keuangan inklusif.
(2) Indeks keuangan inklusif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit berupa persentase orang dewasa yang menggunakan produk dan layanan keuangan formal.
(3) Target indeks keuangan inklusif sebagaimafla dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
(4) Ketentuan mengenai pengukuran capaian target indeks
keuangan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif.
