PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN PERJANJIAN PERDAGANGAN
Pasal 1
(1) Mengesahkan Protokol Perubahan Perjanjian
Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Protocol to Amend the Preferential Trade Agreement between the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Islamic Republic of Pakistanl yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Janluari 2018 di Islamabad, Pakistan. (21 Salinan naskah asli Protokol Perubahan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Protocol to Amend the Preferentiat Trade Agreement between the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouemment of the Islamic Republic of Pakistan) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRESIDEI'I
.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2018
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Hukum, idang Hukum dan ,-undangan,
Setiawati
Pemerintah Republik lndonesia dan Pemerintah Republik lslam Pakistan (yang selanjutnya masing-masing disebut sebagai "pihak" dan secara bersama-sama akan disebut sebagai "Para Pihak"); MENGINGAT Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik lndonesia dan Pemerintah Republik lslam Pakistan (yang selanjutnya akan disebut sebagai "Perjanjian") ; MERUJUK PADA Pasal 7 dari Perjanjian ini yang memberi wewenang kepada Komite Bersama yang dibentuk oleh Para Pihak antara lain meninjau kembali I dan mengawasi pelaksanaan Perjanjian ini;
,, MENCATAT bahwa Pasal 9 Perjanjian ini memperbolehkan untuk memodifikasi I
Idan mengubah Perjanjian berdasarkan kesepakatan bersama Para Pihak dan akan menjadi bagian integral dari Perjanjian ini; MENGAKUI kemajuan yang dicapai antara para pihak pada tiga pertemuan peninjauan untuk meninjau Perjanjian yang berlangsung di Jakarta pada 15- 16 Agustus 2016; di lslamabad pada 16-17 Februari 2017 dan di Jakarta pada 10-11 Agustus 2017; MENYADARI keputusan yang diambil oleh Para pihak untuk perluasan atau perubahan Perjanjian;
PASAL SATU Perubahan terhadap pasal Tiga perjanjian PasalTiga Perjanjian diubah sebagai berikut:
"Pasal Tiga Pengurangan / Penghapusan Tarif
Tarif Most Favoured Nation (MFN) yang diterapkan oleh para pihak di tahun 2012 akan digunakan untuk seluruh produk yang tercakup dalam Perjanjian akan dikurangi dan apabila dinilai relevan akan dihapuskan sesuai dengan modalitas yang telah disebutkan pada Lampiran lll Perjanjian ini.
salah satu Pihak dapat, setiap saat, mempercepat secara sepihak pengurangan dan/atau penghapusan bea masuk dari barang yang berasal dari Pihak lainnya. Pihak yang mempertimbangkan melakukan hal tersebut, harus memberitahukan Pihak lainnya secepatnya.
Berdasarkan permintaan dari salah satu pihak, Komite Bersama dibentuk untuk mempertimbangkan mempercepat pengurangan atau penghapusan bea masuk sesuai yang tercantum dalam Lampiran I dan ll Perjanjian ini. sebagai tindak lanjut keputusan Komite Bersama, masing- masing Pihak harus memulai percepatan tersebut sesuai dengan Pasal g (Perubahan)."
Perubahan terhadap Pasal Sembilan Perjanjian
Pasal Sembilan Perjanjian harus diubah sebagai berikut:
"Pasal Sembilan Perubahan
- Perjanjian ini dapat dimodifikasi atau diubah berdasarkan kesepakatan bersama Para Pihak. Perubahan tersebut akan berlaku pada tanggal yang ditetapkan oleh Para Pihak dan akan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
- Tanpa mengesampingkan ayat satu, Lampiran Perjanjian ini dapat diubah berdasarkan kesepakatan bersama Para Pihak. Perubahan terhadap lampiran tersebut akan berlaku pada tanggal yang ditentukan
I oleh Para Pihak pada saat pertukaran nota diplomatik, atau dengan cara lain yang disepakati oleh Para Pihak.
- Tiap perubahan tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban para Pihak yang diatur dalam Perjanjian ini sampai perubahan tersebut berlaku."
Perubahan terhadap Lampiran ldan ll Perjanjian Perjanjian harus diubah melalui penggantian Lampiran I dan ll yang ada dalam Perjanjian, dengan Lampiran I dan ll yang baru sebagaimana dilampirkan pada Protokol ini.
Mulai Berlakunya Perjanjian
- Protokol ini beserta Lampirannya wajib mulai berlaku pada hari ke 60 (enam puluh) setelah tanggal dimana Para Pihak saling bertukar pemberitahuan tertulis yang menginformasikan selesainya prosedur domestik satu sama lain.
- Protokol dan Lampiran akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
SEBAGAI BUKTI, yang bertanda tangan di bawah ini, telah diberi kuasa oleh masing-masing pemerintah, telah menandatangani Protokol ini. DIBUAT dalam bentuk Salinan di lslamabad, tanggal 2z Januari 2018, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa lnggris. Kedua naskah memiliki kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka naskah Bahasa Inggris yang berlaku
PAKISTAN
Mohammad Pervaiz Malik Menteri Perdagangan Menteri Perdagangan dan lndustri Tekstil
REPUBLIKINDONESIA
I N DoN E''o F rH E I rc 1[? JX I 3 3l=X^Tl'T[," 'LAM
The Government of the Republic of lndonesia and the Government of the lslamic Republic of Pakistan (hereinafter referred to individually as "a Party" and collectively as "the Pafties"), RECALLING the Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of lndonesia and the Government of the lslamic Republic of pakistan (hereinafter referred to as the the "Agreement") done at Jakarta on 3 February 2012; REFERRING TO Article 7 of the Agreement provides for the Joint Committee established by the Parties to, inter a/ra, review and supervise the imptementation of the Agreement; NOTING that Article 9 of the Agreement provides that it may be modified or amended through mutual agreement of the Parties and shall form an integral part to the Agreement; RECOGNISING the progress made between the Parties during the three previous review rneetings to review the Agreement which took place in Jakarta from 1S-16 August 2016, in lslamabad from 16-17 February 2017, and in Jakarta from 10-11 August 2017; CONSIDERING the decision made by the Parties to the expansion or amendnrent of the Agreement;
ARTICLE 1 Amendment to Article Three of the Agreement Article Three of the Agreement shall be substituted as follows:
"Article Three Reduction/Elimination of Tariff
- The Most Favoured Nation (t/FN) applied tariff rates of the Parties o12012 on all products covered under the Agreement shall be reduced and where relevant eliminated in accordance with the modality as set out in Annex lll of this Agreement.
- A Party may, at any time, accelerate unilaterally the reduction and/or elimination of customs duties of an originating goods of another Party. Such Party considering doing so, shall inform shall inform the other Party as early as practicable.
- On the request of either party, the Joint Committee shall be convened to consider accelerating the reduction or elimination of customs duties set out in
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mempertahankan dan meningkatkan hubungan luar negeri antara Republik Indonesia dan Republik Islam Pakistan, perlu memperkuat kerja sama perdagangan kedua belah pihak;
- bahwa untuk meningkatkan kerja sama perdagangan preferensial antara Republik Indonesia dan Republik Islam Pakistan, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Tlade Agreement between tlrc Gouernment of the Republic of Indonesia and tlrc Gouemmerfi of the Islamic Republic of Pakistanl dan telah disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 20l2;
- bahwa Perjanjian Perdagangan Preferensial sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah diubah dengan protokol Perubahan Pedanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Protocol to Amend the preferential Trade Agreement betuteen the Gouernment of tlrc Republic of Indonesia and ttrc Gouernment of the Islamic Republic of Pakistanl yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 27 Januari 2OI8 di Islamabad, Pakistan; d.bahwa...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOL2l; 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); 4 Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 20I2 tentang Pengesahan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement between the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Islamic Republic of Pakistan) (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 2361;
