Pasal 1
(1) Mengesahkan Protokol Perubahan Perjanjian
Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Protocol to Amend the Preferential Trade Agreement between the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Islamic Republic of Pakistanl yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Janluari 2018 di Islamabad, Pakistan. (21 Salinan naskah asli Protokol Perubahan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Protocol to Amend the Preferentiat Trade Agreement between the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouemment of the Islamic Republic of Pakistan) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
