PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi wajib
melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi dan Tim Reformasi Birokrasi
Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
