PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
www.peraturan.go.id
2017, No.258
