PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 8
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan
perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
