Pasal 8
(1) Perubahan rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat
berupa:
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk
penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
pinjaman termasuk pinjaman baru untuk
penanggulangan bencana;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran untuk penanggulangan
bencana;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
klaim asuransi Barang Milik Negara;
- perubahan anggaran belanja dalam rangka
penanggulangan bencana;
- pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara
Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke
Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga,
antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran
2020, No. 266 -6-
999 (BA BUN) atau antar keperluan dalam Bagian
Anggaran 999.08;
- pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari
Penerimaan Negara Bukan Pajak antarsatuan
kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau
antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
Surat Berharga Syariah Negara untuk
pembiayaan kegiatan/proyek kementerian
negara/lembaga termasuk penggunaan sisa dana
penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang
tidak ada tahun 2020 untuk membiayai
pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut
pada Tahun Anggaran 2021 termasuk dalam
rangka penyelesaian kegiatan/proyek yang
diberikan penambahan waktu sebagai dampak
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah
murni untuk memenuhi kebutuhan belanja
operasional;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan
pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
expenditure) atas kegiatan yang dibiayai dari
pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka
penyelesaian restrukturisasi kementerian
negara/lembaga;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam unit
eselon I yang sama;
- Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat
berupa perubahan pagu untuk pengesahan
belanja dan penerimaan pembiayaan dan/atau
pendapatan hibah yang bersumber dari
pinjaman/hibah termasuk pinjaman/hibah yang
diterushibahkan yang telah closing date;
2020, No. 266 -7-
- Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat
berupa penambahan pagu karena luncuran
Rupiah Murni Pendamping dalam Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran Tahun 2020 yang tidak
terserap untuk pembayaran uang muka kontrak
kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri;
- perubahan pembayaran program pengelolaan
subsidi berdasarkan perubahan asumsi dasar
ekonomi makro, perubahan parameter, dan/atau
pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun
sebelumnya;
- perubahan pembayaran investasi pada
organisasi/lembaga keuangan
internasional/badan usaha internasional sebagai
akibat dari perubahan selisih kurs;
- perubahan kewajiban yang timbul dari
penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih,
Penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan Surat
Berharga Negara dan/atau pemanfaatan saldo
kas Badan Layanan Umum sebagai akibat
tambahan pembiayaan;
- realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak
dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan
utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi
dan fiskal;
- pergeseran anggaran dalam satu atau antar
provinsi/kabupaten/kota dan/atau antar
kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas
pembantuan, urusan bersama, dan/atau
dekonsentrasi;
- penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga
Negara yang tidak terserap pada Tahun Anggaran
2020 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan
kegiatan Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan/atau pemulihan
ekonomi nasional pada Tahun Anggaran 2021,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
2020, No. 266 -8-
(2) Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa perubahan rincian anggaran yang
disebabkan oleh penambahan atau pengurangan
anggaran belanja kementerian negara/lembaga
dan/atau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
termasuk pergeseran rincian anggarannya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara perubahan dan
pergeseran anggaran Belanja Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
