PERPRES
RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 9
(1) Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang
berasal dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman
kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah
sebagai akibat dari:
- penambahan pagu Pemberian Pinjaman karena
percepatan atau lanjutan penarikan;
- penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun
anggaran 2020 yang tidak terserap;
- pengurangan pagu Pemberian Pinjaman;
dan/atau
- pengesahan atas Pemberian pinjaman luar negeri
yang telah closing date,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu
Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik
Negara/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
