PERPRES
RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 7
(1) Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf c tercantum dalam Lampiran VII
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(2) Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci dalam
Lampiran VII sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Pergeseran rincian Pembiayaan Anggaran dan
penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
