PERPRES
RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 6
(1) Rincian Anggaran Pendidikan tercantum dalam
Lampiran VI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk dana abadi investasi pemerintah di
bidang Pendidikan sebesar Rp29.000.000.000.000,00
(dua puluh sembilan triliun rupiah) untuk:
pengembangan pendidikan nasional;
penelitian;
kebudayaan; dan
perguruan tinggi.
(3) Ketentuan mengenai bentuk, skema, dan cakupan
bidang yang dapat dibiayai menggunakan hasil
pengelolaan dana abadi sebagaimana dimaksud pada
2020, No. 266 -5-
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
