Pasal 5
(1) Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri
atas rincian:
anggaran Transfer ke Daerah; dan
Dana Desa.
(2) Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas rincian:
Dana Bagi Hasil;
Dana Alokasi Umum;
Dana Alokasi Khusus Fisik;
Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
Dana Insentif Daerah; dan
Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan
Yogyakarta.
(3) Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut
provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran
V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(4) Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil
2020, No. 266 -4-
menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
(5) Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d untuk Bantuan
Biaya Layanan Pengolahan Sampah menurut
provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
(6) Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) untuk Dana Alokasi Khusus
Nonfisik menjadi dasar bagi menteri teknis/pimpinan
lembaga untuk menetapkan petunjuk teknis Dana
Alokasi Khusus Nonfisik pada masing-masing jenis
paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden
ini diundangkan.
(7) Perubahan rincian anggaran Transfer ke Daerah dan
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sebagai akibat dari:
perubahan data; dan/atau
kesalahan hitung,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
