Pasal 4
(1) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri
atas rincian:
- anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian
Anggaran kementerian negara/lembaga; dan
- anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara.
2020, No. 266 -3-
(2) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada
Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, kecuali
anggaran program pengelolaan belanja lainnya.
(4) Rincian anggaran program pengelolaan belanja lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
