PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Pembimbing Kesehatan Kerja
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural
atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
