PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pembimbing Kesehatan Kerja dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2016, No.338 -4-
