PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pembimbing Kesehatan Kerja bagi
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah
daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
