PERPRES
PENGGUNAAN PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN
Pasal 3
Biaya selisih angsuran tahun 2016 sampai dengan masa pinjaman berakhir untuk Kredit Pemilikan Rumah selisih angsuran yang diterbitkan tahun 2015, dibayar menggunakan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
