Pasal 2
(1) Penyediaan pendanaan program pembangunan sejuta
rumah untuk rakyat menggunakan sumber pendanaan dari pendapatan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk mendukung pendanaan program pembangunan sejuta rumah untuk rakyat tahun 2015 bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
(3) Pendanaan program pembangunan sejuta rumah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa biaya pengurangan angsuran Kredit Pemilikan Rumah yang dibayar oleh debitur atau nasabah dengan angsuran:
Kredit Pemilikan Rumah dengan bunga komersial; atau
Pembiayaan Pemilikan Rumah dengan marjin atau sewa komersial.
(4) Penggunaan pendapatan Badan Layanan Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
