PERPRES
PENGGUNAAN PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendanaan program sejuta rumah tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
