TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut T\rnjangan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara diberikan Tunjangan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara setiap bulan. Pasal3...
SK No 211267 A
PRESIDEN
Pasal 3
Besaran Tunjangan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 211268 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1O Oktober 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 211385 A
PRESIDEN
LAMPTRAN
TENTANG
TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Rp1.894.000,O0 1 Sipil Negara Ahli Utama Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Rp1.291.000,00 2 Sipil Negara Ahli Madya Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Rp1.O29.000,00 3 Sipil Negara Ahli Muda Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Rp54O.O00,OO 4 Sipil Negara Ahli Pertama
TNDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukrrm,
Djaman
SK No 2ll39l A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai wegeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara fenuh dalam Jabatan Fungsional Analis pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara, perlu diberikan TunJangan Jabatan Fungsional Analis pengembangan Kompete-nsi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan beban kerja, tanggrrng jawab, dan risiko pekerjaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
