Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 211268 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1O Oktober 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 211385 A
PRESIDEN
LAMPTRAN
TENTANG
TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Rp1.894.000,O0 1 Sipil Negara Ahli Utama Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Rp1.291.000,00 2 Sipil Negara Ahli Madya Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Rp1.O29.000,00 3 Sipil Negara Ahli Muda Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Rp54O.O00,OO 4 Sipil Negara Ahli Pertama
TNDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukrrm,
Djaman
SK No 2ll39l A
