PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN
Pasal 13
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN
Hasil pengembangan Dana Abadi Pendidikan termasuk didalamnya Dana Abadi Pesantren digunakan untuk program layanan yang meliputi: a. beasiswa gelar dan nongelar; b. peningkatan kompetensi gelar dan nongelar; c. pendanaan riset; d. pendidikan keagamaan dan pendidikan pesantren; dan e. program layanan lainnya sesuai arahan Dewan Penyantun.
