PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN
Pasal 12
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN
Hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan digunakan untuk melaksanakan program layanan, operasional, dan/atau untuk menambah Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
