Pasal 8
Perubahan Ayat 8 Lampiran 2 Perjanjian
Ayat 8 dari Lampiran 2 Perjanjian akan diubah dan diganti dengan ayat 8 baru sebagaimana tercantum di bawah ini:
"8. Setiap pihak harus menentukan, dalam bagian Konsolidasi Lampiran untuk Lampiran 1 dan 2, batas tarif yang ditentukan di Sensitive Track bersama dengan jadwal penurunan tarif untuk setiap batas tarif sesuai dengan bagian Lampiran ini. "
2 Hak untuk menerapkan perjanjian timbal balik akan dikesampingkan secara permanen untuk negara Korea dan Brunei, korea dan Laos, Korea dan Malaysian, Korea dan Myanmar, Korea dan Singapura, Korea dan Viet Nam berdasarkan hubungan bilateral sejak Protokol ini dinyatakan berlaku untuk Korea dan pihak terkait. Antara Korea dan Kamboja. Korea dan Indonesia, Korea dan Filipina, dan Korea dan Thailand. Jumlah dari batas tariff yang dapat diberlakukan secara timbal balik, sejak Januari 2014, tidak akan bertambah.
