PERPRES
PENGESAHAN THIRD PROTOCOL TO AMEND THE AGREEMENT ON TRADE
Pasal 7
Perubahan Ayat 8 Lampiran 1 Perjanjian
Ayat 8 dari Lampiran 1 Perjanjian akan diubah dan diganti dengan ayat 8 baru sebagaimana tercantum di bawah ini:
"8. Setiap Pihak harus menentukan, dalam bagian Konsolidasi Lampiran untuk Lampiran 1 dan 2, batas tarif yang ditentukan di Normal Track bersama dengan jadwal penghapusan tarif untuk setiap batas tarif sesuai dengan ketentuan pada ayat 5. "
