Pasal 6
Perubahan untuk Menambahkan Ayat 7 Baru bis ke Lampiran 2 Perjanjian
Lampiran 2 Perjanjian akan dirubah dengan menyisipkan ayat 7 baru bis setelah ayat 7 bis 2 yang telah ada sebagaimana diatur di bawah ini:
"7 (a) Tanpa mengesampingkan ketentuan di dalam ayat 7 bis Lampiran ini dan Catatan Penafsiran untuk Perjanjian Timbal Balik, dua atau lebih pihak dapat menyetujui, secara tertulis, untuk mengesampingkan hak mereka untuk menerapkan perjanjian timbal balik terkait dengan perlakuan tingkat tarif yang saling menguntungkan. Perjanjian sebagaimana disebutkan sebelumnya harus dilaporkan kepada Komite Pelaksana.2 (b) Apabila Perjanjian sebagaimana diatur dalam sub- ayat (a) telah dilaksanakan, Pihak Pengekspor yang terkait berhak mendapatkan fasilitas/kemudahan dalam hal tarif yang dibuat oleh Pihak Pengimpor untuk batas tarif sebagaimana diatur di dalam dan diterapkan pada Lampiran 1 Perjanjian.
