Pasal 5
Perubahan Ayat 7 Dari Lampiran 2 Perjanjian
Ayat 7 dari 2 lampiran Perjanjian ini akan diubah dan diganti dengan ayat 7 yang baru sebagaimana tercantum di bawah ini:
"7. Perlakuan tarif timbal balik terhadap pos tarif yangditempatkan dalam ST oleh Pihak pengekspor, yang tidak termasuk Grup E, sementara itu pos tarif tersebut, yang ditempatkan oleh Pihak pengimpor dalam Normal Track, akan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) tingkat tarif terhadap pos tarif yang ditempatkan dalam Sensitive Track oleh Pihak Pengekspor, yang tidak termasuk Grup E, yang tarifnya 10% (sepuluh persen) atau kurang, maka Pihak pengekspor harus memberikan pemberitahuan terkait efek tersebut ke Pihak lain agar Pihak pengekspor dapat menikmati efek timbal balik;
(ii) tingkat tarif timbal balik yang akan diterapkan terhadap pos tarif yang ditempatkan dalam Sensitive Track oleh Pihak Pengekspor harus sesuai dengan tingkat tarif dari pos tarif Pihak Pengekspor, atau sesuai dengan tingkat tarif Normal Track dari pos tarif yang sama dari Pihak Pengimpor yang dimintakan; yang mana lebih tinggi;
(iii) Tanpa mengesampingkan ketentuan di dalam sub-ayat (ii), Pihak Pengimpor dapat, berdasarkan kehendaknya sendiri, menerapkan tingkat tarif Normal Track meskipun tingkat tarif tersebut lebih rendah dari tingkat tarif Pihak pengekspor; dan
1 Versi cetak berarti Surat Keterangan Asal ditandatangani, baik secara manual ataupun elektronik, distempel dan diterbitkan secara langsung oleh pejabat penerbit yang berwenang dari Pihak Pengekspor
(iv) tingkat tarif timbal balik yang akan diterapkan terhadap pos tarif yang ditempatkan dalam Sensitive Track oleh Pihak Pengekspor tidak dapat melebihi tarif MFN atas pos tarif tersebut dari Pihak Pengimpor dimana asas timbal balik dimintakan.
