PERPRES
PENGESAHAN THIRD PROTOCOL TO AMEND THE AGREEMENT ON TRADE
Pasal 4
Perubahan Ayat 1 Peraturan 5 Dari Lampiran 1
Sampai Lampiran 3 Perjanjian
Ayat 1 Peraturan 5 dari Lampiran 1 sampai dengan Lampiran 3 Perjanjian ini akan diubah dan diganti dengan ayat 1 yang baru sebagaimana tercantum di bawah ini:
"1. Sebuah Surat Keterangan Asal harus: (a) dalam versi cetak1; (b) di atas kertas ukuran A4; (c) dalam Formulir terlampir [Lampiran 1] (selanjutnya disebut "Form AK"); dan (d) dalam bahasa Inggris."
