PERPRES
PENGESAHAN THIRD PROTOCOL TO AMEND THE AGREEMENT ON TRADE
Pasal 3
Perubahan Catatan Kaki Pada Ayat 2 Aturan 4 dari Lampiran 3 Persetujuan
Catatan kaki pada ayat 2 aturan 4 dari lampiran 3 Persetujuan ini wajib diubah dan diganti dengan catatan kaki baru sebagaimana di bawah ini:
"3 Eksportir atau produsen dari Pihak yang mengekspor wajib diberikan fleksibilitas untuk menggunakan metode perhitungan RVC, baik metode build-up atau metode build-down. Eksportir atau produsen wajib melanjutkan untukmenggunakan metode perhitungan RVC yang dipilih sepanjang tahun fiskal yang sama. Hal ini dimengerti bahwa setiap verifikasi RVC oleh Pihak pengimpor wajib dilakukan atas dasar metode yang digunakan oleh eksportir atau produsen.”
