Pasal 2
Perubahan Untuk Memasukan Pasal 4 bis Baru dan 4 ter Kedalam Persetujuan
Persetujuan wajib dilakukan perubahan dengan memasukan pasal 4 bis baru dan 4 ter setelah Pasal 4 dari persetujuan sebagaimana berikut:
“Pasal 4 bis Advance Rulings
Setiap Pihak, melalui administrasi kepabeanannya dan/atau pihak otoritas lainnya, wajib, sepanjang diperbolehkan oleh hukum, peraturan dan ketentuan administrasi yang berlaku, memberikan aturan advance rulings secara tertulis, kepada orang yang mengajukan sebagaimana tercantum dalam paragraf 2 (a) dari Pasal ini, terkait klasifikasi barang, pertanyaan yang muncul dari pengajuan berdasarkan prinsip Persetujuan Implementasi Pasal VII dari GATT 1994, di Annex 1A Persetujuan WTO (Persetujuan Perhitungan Kepabeanan) dan/atau ketentuan asal barang.
Bila tersedia, setiap Pihak wajib mengadopsi atau mengelola prosedur dari advance rulings, yang mewajibkan Para Pihak untuk:
(a) menyatakan bahwa importir di wilayah Pihak tersebut atau eksportir atau produsen di wilayah Pihak lainnya dapat mengajukan untuk advance rulings sebelum importasi barang yang bersangkutan; (b) mensyaratkan pemohon advance rulings untuk memberikan penjelasan rinci tentang barang dan semua informasi yang relevan yang dibutuhkan untuk memproses permohonan advance rulings; (c) menyatakan bahwa administrasi kepabeanan dan/atau otoritas lainnya yang terkait dapat, setiap saat selama pelaksanaan penelitian permohonan advance rulings, meminta pemohon memberikan informasi tambahan dalam jangka waktu yang ditentukan; (d) menyatakan bahwa setiap advance rulings diterbitkan berdasarkan pada fakta dan kondisi yang disampaikan oleh pemohon, dan berdasarkan informasi terkait lainnya yang dimiliki oleh administrasi kepabeanan dan/atau pejabat berwenang lainnya; dan (e) menyatakan bahwa sebuah advance rulings diterbitkan kepada pemohon dalam jangka waktu yang singkat, berdasarkan hukum, peraturan dan kebijakan administratif yang berlaku di negara yang bersangkutan.
Satu Pihak dapat menolak permohonan advance rulings apabila informasi tambahan yang diminta, sebagaimana diatur dalam ayat 2(c) tidak diberikan dalam jangka waktu ditentukan.
Satu Pihak dapat menolak untuk menerbitkan sebuah advance rulings kepada pemohon apabila permohonan: (a) sedang ditanyakan dalam kasus yang dihadapi pemohon pada instansi pemerintah, atau sidang pengadilan; atau (b) telah diputus dalam sidang pengadilan.
Merujuk pada paragraf 1 dan 6 danapabila tersedia, setiap Pihak wajib menerapkan advance ruling terhadap seluruh importasi barang yang diuraikan dalam putusan advance ruling-nya ke dalam wilayahnya selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal putusan tersebut, atau untuk jangka waktu lainnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, peraturan atau kebijakan administratif masing-masing Pihak.
Satu Pihak dapat mencabut, mengubah atau membatalkan advance rulings apabila diketahui bahwa: (a) Putusan didasarkan pada kesalahan dalam penerapan fakta atau hukum; (b) Informasi yang diberikan tidak lengkap, tidak benar, palsu, atau menyesatkan; (c) Terdapat perubahan ketentuan dalam hukum yang berlaku dimana hukum tersebut adalah menjadi dasar dari Persetujuan ini; atau
(d) Terdapat perubahan dalam fakta material atau keadaan yang menjadi dasar dari putusan.
Apabila satu Pihak mencabut, mengubah, atau membatalkan sebuah advance ruling yang berlaku surut, hanya dapat dilakukan apabila informasi yang diberikan tidak lengkap, tidak benar, palsu, atau menyesatkan.
Apabila importir meminta perlakuan atas barang impor sebagaimana diatur dalam advance ruling, administrasi kepabeanan dan/atau pejabat berwenang lainnya dapat melakukan penelitian apakah fakta dan keadaan dari kegiatan importasi konsisten dengan fakta dan keadaan yang menjadi dasar advance ruling.
Merujuk pada persyaratan kerahasiaan dalam hukum dan peraturan perundang-undangan, setiap Pihak wajib memberikan upaya terbaiknya untuk mempublikasikan advance rulings terkait klasifikasi tarif kepada masyarakat.
“ Pasal 4 ter Sarana Konsultasi
Setiap Pihak wajib, sesuai dengan sumber daya yang tersedia, menunjuk satu atau lebih sarana konsultasi untuk menyampaikan pertanyaan dari pihak lain yang menginginkan informasi terkait kepabeanan dan, sebesar mungkin, informasi terkait perdagangan lainnya, serta wajib menyediakan di internet dan/atau dalam bentuk cetak, informasi terkait prosedur untuk menyampaikan pertanyaan tersebut."
