Pasal 1
(1) Mengesahkan Third Protocol to Amend the Agreement on
Trade in Goods under the Framework Agreement on Comprehensiue Economic Cooperation among the Gouernments of tlrc Member Countries of the Association of Soutlrcast Asian Nations and the Republic of Korea (Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea) yang ditandatangani pada tanggal 22 November 2O15 di Kuala Lumpur, Malaysia.
(2) Salinan naskah asli Tltird Protocol to Amend the Agreement
on Trade in Goods under the Framework Agreement on Comprehensiue Economic Cooperation among the Gouernments of the Member Countries of the Association of Souttrcast Asian Nations and the Republic of Korea (Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
