Pasal 10
Mulai Berlaku
Protokol ini akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian. Yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016, dengan ketentuan bahwa Korea dan minimal 1 (satu) negara anggota ASEAN, pada saat tersebut, telah memberitahukan seluruh Pihak lainnya, secara tertulis, mengenai langkah internal yang diperlukan untuk memberlakukan Protokol ini. Dalam hal berlakunya Protokol ini tidak dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2016, maka protokol akan mulai berlaku pada hari pertama dari bulan kedua mengikuti tanggal terakhir di Korea dan minimal 1 (satu) Anggota Negara ASEAN, yang telah memberitahukan Pihak lainnya secara tertulis mengenai penyelesaian dari prosedur internal.
Setiap Pihak wajib, setelah penyelesaian prosedur internalnya untuk mulai berlakunya Protokol ini, memberitahukan ke pada seluruh Pihak lainnya secara tertulis.
- Apabila suatu Pihak belum menyelesaikan prosedur internalnya untuk mulai berlakunya Protokol ini dalam 90 hari setelah tanggal penandatanganan Protokol ini, Protokol ini wajib berlaku pada terkait dengan Pihak tersebut pada tanggal pemberitahuan mengenai penyelesaian prosedur internalnya dimaksud.
