Pasal 11
Lembaga Penyimpan
Untuk Negara-negara Anggota ASEAN, Protokol ini wajib disimpan oleh Sekretaris Jenderal ASEAN, yang wajib dengan segera menerbitkan suatu salinan naskah resmi daripadanya, untuk setiap Negara Anggota ASEAN.
SEBAGAI BUKTI, yang bertanda tangan di bawah ini, yang diberi kuasa penuh oleh Pemerintahnya masing-masing, telah menandatangani Protokol untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea.
DIBUAT di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 22 November, 2015, dalam rangkap dua dalam bahasa Inggris.
Untuk Pemerintah Untuk Pemerintah Brunei Darussalam: Republik Korea:
LIM JOCK SENG YOON SANG-JICK
Menteri Luar Negeri dan Menteri Perdagangan, Industri, Perdagangan Kedua dan Energi
Untuk Pemerintah Kerajaan Kamboja:
SUN CHANTHOL
Menteri Senior dan Menteri Perdagangan
Untuk Pemerintah Republik Indonesia:
THOMAS TRIKASIH LEMBONG
Menteri Perdagangan
Untuk Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Laos:
KHEMMANI PHOLSENA
Menteri Industri dan Perdagangan
Untuk Pemerintah Malaysia:
MUSTAPA MOHAMED
Menteri Perdagangan Internasional dan Industri
Untuk Pemerintah Uni Myanmar:
KAN ZAW Menteri Perencanaan Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi
Untuk Pemerintah Republik Filipina:
GREGORY L. DOMINGO
Sekretaris Menteri Perdagangan dan Industri
Untuk Pemerintah Republik Singapura:
LIM HNG KIANG
Menteri Perdagangan dan Industri
Untuk Pemerintah Kerajaan Thailand:
APIRADI TANTRAPORN
Menteri Perdagangan
Untuk Pemerintah Republik Sosialis Viet Nam:
VU HUY HOANG
Menteri Industri dan Perdagangan
