Pasal 6
(1) Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup
seluruh penduduk Indonesia.
(2) Kepesertaan Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mulai tanggal 1 Januari 2014 paling sedikit meliputi:
PBI Jaminan Kesehatan;
Anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya;
Anggota Polri/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri dan anggota keluarganya;
Peserta asuransi kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) dan anggota keluarganya; dan
Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan anggota keluarganya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2013, No.255
(3) Kewajiban melakukan pendaftaran kepesertaan Jaminan
Kesehatan selain Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi:
Pemberi Kerja pada Badan Usaha Milik Negara, usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil paling lambat tanggal 1 Januari 2015;
Pemberi Kerja pada usaha mikro paling lambat tanggal 1 Januari 2016; dan
Pekerja bukan penerima upah dan bukan Pekerja paling lambat tanggal 1 Januari 2019.
(4) BPJS Kesehatan mulai tanggal 1 Januari 2014 tetap berkewajiban
menerima pendaftaran kepesertaan yang diajukan oleh Pemberi Kerja serta Pekerja Bukan Penerima Upah dan bukan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
- Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
