Pasal 5
(1) Anggota keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf a meliputi istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, sebanyak- banyaknya 5 (lima) orang.
(2) Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak
angkat yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan kriteria:
tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan
belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
(3) Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan dapat mengikutsertakan
anggota keluarga yang lain.
(4) Anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi anak ke 4 (empat) dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
