Pasal 4
(1) Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b merupakan Peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas:
Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya;
Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya; dan
bukan Pekerja dan anggota keluarganya.
(2) Pekerja Penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
Pegawai Negeri Sipil;
Anggota TNI;
Anggota Polri;
Pejabat Negara;
Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
pegawai swasta; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.255
- Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf f yang menerima Upah.
(3) Pekerja Bukan Penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
- Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
- Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.
(4) Bukan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
terdiri atas:
- investor;
- Pemberi Kerja;
- penerima pensiun;
- Veteran;
- Perintis Kemerdekaan;
- janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
- bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf e yang mampu membayar iuran.
(5) Penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c
terdiri atas:
- Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
- Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
- Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
- janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c yang mendapat hak pensiun;
- penerima pensiun selain huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
- janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf e yang mendapat hak pensiun.
(6) Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
(7) Jaminan Kesehatan bagi Pekerja warga negara Indonesia yang
bekerja di luar negeri diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.255 4
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
