PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013
Pasal 1A
BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden.
- Ketentuan Pasal 4 ayat (4) dan ayat (5) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
